ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA TAVIP INDONESIA

MUKADIMAH
Bahwa Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur sesuai cita-cita proklamasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa oleh karena itu, dalam proses pembangunan nasional yang meliputi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, menuntut adanya partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia.


Kami putra dan putri Indonesia yang terlahir dengan nama TAVIP (Tahun Vivere Pericoloso) merupakan bagian dari catatan sejarah perjalanan bangsa sebagai anugerah yang tak ternilai dari Tuhan YME bertekad untuk menggugah dan membangkitkan semangat perjuangan rakyat dalam membangun negara dan bangsa di tengah era globalisasi yang penuh dengan dinamika
Untuk menggerakkan dan mengoptimalkan segenap potensi dan sumber daya yang dimilikinya, maka pada hari ini jumat, tanggal sebelas nopember tahun dua ribu sebelas (11.11.11) dibentuk sebuah organisasi dengan nama TAVIP INDONESIA.

BAB I
IDENTITAS ORGANISASI

Nama, Bentuk dan Kedudukan

Pasal 1
Organisasi ini bernama TAVIP INDONESIA,

Pasal 2

  1. Organisasi TAVIP INDONESIA berbentuk Yayasan.
  2. Didirikan pada tanggal 11 Nopember 2011 (11.11.11) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
Pasal 3
TAVIP INDONESIA berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 4
Ruang lingkup organisasi TAVIP INDONESIA meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk perwakilan di luar negeri.

BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 5
TAVIP INDONESIA adalah organisasi yang berdasarkan Pancasila dan berazaskan
Kekeluargaan dan Gotong Royong.
Pasal 6
TAVIP INDONESIA merupakan organisasi yang bersifat terbuka, demokratis, mandiri,
partisipatif emansipatif dan menjunjung tinggi pluralisme dengan berbasiskan solidaritas.

BAB III
VISI, MISI, TUGAS POKOK & FUNGSI
Pasal 7
Visi
Bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur, harus terbebas dari
kondisi “Vivere Pericoloso” dalam segala bentuk dan dimensi kehidupan.
Pasal 8
Misi
  1. Mendukung upaya revitalisasi moral dan karakter bangsa yang menjunjung tinggi kebebasan     berkeyakinan agama, kebersamaan dan silaturahmi nasional, kebebasan berekspresi, gotong royong dan solidaritas sosial dan penghargaan terhadap nilai tradisi budaya, kearifan lokal.
  2. Berperan aktif dalam dinamika pembangunan bangsa, antara lain pengentasan kemiskinan,kebodohan dan keterbelakangan menuju terwujudnya bangsa yang sejahtera,cerdas, dan modern.
  3. Menggerakkan potensi sumberdaya manusia Indonesia yang produktif dalam membangun kemandirian ekonomi nasional; dengan perluasan kesempatan kerja dan kewirausahaan
  4. Menjadi organisasi yang maju, modern, demokratis berorientasi pada nilai kebangsaan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Pasal 9
Tugas Pokok & Fungsi
  1. Menyelenggarakan program pendidikan & pelatihan sumber daya manusia Indonesia yang memiliki keunggulan kompetitif (berdaya saing) dan watak kepemimpinan;
  2. Mengembangkan usaha ekonomi produktif berbasis kerakyatan;
  3. Menyelenggarakan kampanye di bidang demokrasi, lingkungan hidup, Hukum dan HAM  serta wawasan kebangsaaan
  4. Menyelenggarakan program pengembangan dan pelestarian seni dan budaya bangsa
  5. Memberikan sumbangsih pemikiran terhadap kebijakan Negara agar terbebas dari kondisi vivere pericoloso bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
  6. Sebagai forum silaturahmi bangsa, khususnya bagi para pemilik nama TAVIP dan yang bersimpati mendukung gerakan pemikiran perubahan dan pembaruan.
  7. Membangun jejaring dengan berbagai komponen bangsa yang memiliki kesamaan platform demi kepentingan organisasi, masyarakat, bangsa dan negara;
  8. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan konsolidasi organisasi untuk memperkuat visi dan misi organisasi.

BAB IV
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota dalam Konggres Nasional, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
Pasal 11
Setiap anggota TAVIP INDONESIA tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi.
Pasal 12
Pengurus di semua tingkatan menjunjung tinggi prinsip musyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Keanggotaan TAVIP INDONESIA adalah putra-putri Indonesia yang memiliki nama TAVIP, atau yang bermakna Vivere Pericoloso dan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi dapat menjadi anggota TAVIP INDONESIA
Pasal 14
Jenis-jenis keanggotaan
Keanggotaan TAVIP INDONESIA terdiri dari:
  1. Anggota Biasa; adalah anggota yang mempunyai nama Tavip sesuai yang dimaksud dengan pasal 13 dengan Indentitas Akte Kelahiran / Kartu Tanda Pengenal dan dokumen pendukung lainnya dan sah menurut keabsahannya
  2. Anggota Luar Biasa; adalah warga negara Indonesia yang peduli dan memiliki kesamaan visi dengan TAVIP Indonesia dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai anggota
  3. Anggota Kehormatan; adalah mereka yang diangkat karena ketokohannya dan atau berjasa terhadap TAVIP INDONESIA
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Pengurus TAVIP INDONESIA terdiri dari :
- Pengurus Pusat
- Pengurus Wilayah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan


BAB VII
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
Pasal 16
Rapat TAVIP INDONESIA di tingkat Pusat
  1. Kongres Nasional
  2. Kongres Luar Biasa
  3. Rapat Kerja Nasional
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 17
Organisasi TAVIP INDONESIA memiliki lambang yang bentuk, warna, arti dan maksudnya
diatur dalam ketentuan khusus

BAB IX
KEKAYAAN
Pasal 18
Kekayaan organisasi berupa :
  1. Barang bergerak
  2. Barang tidak bergerak
Pasal 19
Kekayaan organisasi bersumber dari :
  1. Iuran anggota
  2. Sumbangan yang tidak mengikat
  3. Usaha-usaha lain yang sah

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
TAVIP INDONESIA hanya bisa dibubarkan melalui Kongres Nasional atau Kongres Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota biasa.

BAB XI
PERUBAHAN

Pasal 21
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Kongres Nasional atas persetujuan dari 2/3 anggota biasa yang hadir.

BAB XII
HAL-HAL LAIN
Pasal 22
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 23
Anggaran Dasar TAVIP INDONESIA disahkan untuk pertama kalinya pada Kongres Nasional I TAVIP INDONESIA, tanggal 11 Nopember 2011.

Ditetapkan di Jakarta,
Tanggal11 Nopember 2011
Pimpinan Sidang Tata Tertib

Tavip Trisalpono,  Ketua
Tavipfudin,  Wakil Ketua
Muhammad Tavip Sekretaris


ANGGARAN RUMAH TANGGA
TAVIP INDONESIA

BAB I
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
  1. Mempunyai nama Tavip tertulis dalam Kartu tanda pengenal /Akte Kelahiran dan atau tanda bukti lainnya yang sah
  2. Mendaftarkan diri dan mengisi formulir keanggotaan
  3. Membayar uang pendaftaran
  4. Disahkan oleh Pengurus
Pasal 2
Anggota Luar Biasa
  1. Warga negara Indonesia yang peduli dan memiliki kesamaan visi dengan TAVIP Indonesia
  2. Mendaftarkan diri dan mengisi formulir keanggotaan
  3. Membayar uang pendaftaran
  4. Disahkan oleh Pengurus
Pasal 3 
Anggota Kehormatan
  1. Memiliki ketokohan dan atau Memiliki jasa terhadap TAVIP Indonesia
  2. Diangkat dan disahkan oleh Pengurus
Pasal 4
Hilangnya Keanggota
  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Diberhentikan tidak dengan hormat melalui keputusan organisasi
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Hak
Hak Anggota Biasa yaitu :
  1. Hak bicara/menyampaikan pendapat secara lisan ataupun tulisan
  2. Hak memilih dan dipilih
  3. Hak membela diri
  4. Hak menghadiri setiap kegiatan organisasi
  5. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang sama dari organisasi
Hak Anggota Luar Biasa
  1. Hak bicara/menyampaikan pendapat secara lisan ataupun tulisan
  2. Hak membela diri
  3. Hak menghadiri setiap kegiatan organisasi
  4. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang sama dari organisasi
Hak Anggota Kehormatan yaitu :
  1. Hak bicara/menyampaikan pendapat secara lisan ataupun tulisan
  2. Hak membela diri
  3. Hak menghadiri setiap kegiatan organisasi
  4. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang sama dari organisasi
Pasal 6
Kewajiban
Kewajiban Anggota Biasa
  1. Mematuhi serta menjalankan, Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta taat terhadap segala ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi lainnya
  2. Membayar iuran anggota yang ditetapkan organisasi.
  3. Memberikan informasi mengenai data tentang identitas dirinya secara jelas, lengkap dan benar kepada organisasi.
Kewajiban Anggota Luar Biasa
  1. Mematuhi serta menjalankan, Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta taat terhadap segala ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi lainnya
  2. Membayar iuran anggota yang ditetapkan organisasi.
  3. Memberikan informasi mengenai data tentang identitas dirinya secara jelas, lengkap dan benar kepada organisasi.
Kewajiban Anggota Kehormatan
  1. Mematuhi serta menjalankan, Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta taat terhadap segala ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi lainnya
  2. Memberikan informasi mengenai data tentang identitas dirinya secara jelas, lengkap dan benar kepada organisasi.
Pasal 7
Sanksi Anggota
Dapat berupa :
  1. Teguran maupun Tertulis
  2. Skorsing
  3. Pemberhentian dengan tidak hormat
Setiap bentuk sanksi diberikan sesuai bobot kesalahannya yang diatur dalam Peraturan Organisasi

BAB III
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
Pasal 8
Kongres Nasional
  1. Diadakan secara rutin 4 tahun sekali, diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dengan jadwal ditentukan kemudian berdasarkan keputusan rapat kerja nasional
  2. Kongres dihadiri oleh seluruh Anggota TAVIP Indonesia
  3. Agenda Kongres Nasional
    1. Menerima Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus Pusat
    2. Menetapkan perubahan AD/ART Organisasi
    3. Menetapkan Program Kerja dan rekomendasi-rekomendasi Organisasi
    4. Menetapkan Pengurus Pusat TAVIP Indonesia terpilih
Pasal 9
Kongres Luar Biasa
  1. Diadakan atas dasar permintaan 50 % + 1 dari jumlah seluruh anggota biasa
  2. Diselenggarakan oleh Pengurus Pusat
  3. Dihadiri oleh seluruh Anggota TAVIP Indonesia
  4. Dasar Kongres Luar Biasa
    1. Adanya pelanggaran oleh Pengurus terhadap AD/ART
    2. Krisis kepercayaan terhadap Pengurus
    3. Adanya tuntutan pembubaran organisasi
    4. Kondisi Force Majeur
Pasal 10
Rapat Kerja Nasional
  1. Diadakan 1 tahun sekali
  2. Diselenggarakan dan dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Wilayah
  3. Agenda Rakernas
    1. Konsolidasi Organisasi
    2. Menetapkan kebijakan strategis & program kerja organisasi
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Pengurus Pusat
  1. Dipilih dari anggota biasa dalam Kongres Nasional
  2. Terdiri dari :
    1. Ketua Umum
    2. Ketua 1, Ketua 2, dan Ketua 3
    3. Sekretaris
    4. Wakil Sekretaris  
    5. Bendahara
    6. Wakil Bendahara
    7. Masa Kerja Pengurus Pusat adalah 4 (empat) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya
    8. Pengurus Pusat dapat membentuk kepengurusan di wilayah dan departemen-departemen sesuai kebutuhan
    9. Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara
Pasal 12
Hak dan Kewenangan
  1. Mewakili organisasi ke dalam dan ke luar
  2. Membuat kebijakan operational organisasi
  3. Menetapkan kepengurusan Wilayah dan Departemen-departemen
  4. Melakukan perjalanan dinas
  5. Mengeluarkan surat-surat keputusan
  6. Mengeluarkan perintah-perintah kepada segenap anggota
Pasal 13
Kewajiban
  1. Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres Nasional
  2. Menjaga nama baik dan martabat organisasi
  3. Mengelola dan mengembankan organisasi
  4. Membuat laporan-laporan kegiatan
  5. Membuat laporan pertanggung-jawaban keuangan
Pasal 14
Sanksi Terhadap Pengurus Pusat
Dapat berupa :
  1. Teguran Lisan maupun Tertulis
  2. Pembebastugasan
  3. Pencopotan dari Kepengurusan
Setiap bentuk sanksi diberikan sesuai bobot kesalahannya yang diatur dalam Peraturan Organisasi sebagaimana diatur dalam pasal 9

BAB V
PENGELOLAAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 15
Kekayaan organisasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tranparansi dan akuntabilitas.
Pasal 16
Iuran Anggota
Besarnya iuran per bulan anggota ditetapkan dalam Peraturan Organisasi
Pasal 17
Sumbangan yang berasal dari pihak lain sifatnya tidak mengikat dan akan diatur dalam pengaturan organisasi

BAB VII
PERUBAHAN ART
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Kongres Nasional atas persetujuan dari 2/3 anggota biasa yang hadir.

BAB VIII
HAL-HAL LAIN
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan Organisasi sepanjang tidak bertentangan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB IX
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga TAVIP INDONESIA disahkan untuk pertama kalinya pada Kongres Nasional I TAVIP INDONESIA, tanggal 11 Nopember 2011.

Ditetapkan di Jakarta, 
Tanggal11 Nopember 2011
Pimpinan Sidang Tata Tertib

Tavip Trisalpono,  Ketua
Tavipfudin,  Wakil Ketua
Muhammad Tavip Sekretaris

Comments

Popular Posts