Jalur Udara International TAVIP di Indonesia.


Selama sekitar 25 tahun saya tekuni bidang pekerjaan saya yakni terkait dengan pengendalian lalu lintas udara, manajemen ruang udara sebelum akhirnya saya harus meninggalkan pekerjan tersebut terhitung mulai 5 Desember 2011. Setahun sudah saya berusaha mewujudkan impian saya dan pernah saya sampaikan di FB-TAVIP group tahun lalu ketika melihat foto tentang rumah tua yang bertuliskan TAVIP yang lokasinya di sekitar stasiun kereta Yogyakarta dan saya lupa siapa yang menguploadnya. Saat itu saya berfikir bagaimana supaya setiap pilot yang lewat wajib lapor kepada petugas pengendali lalu lintas udara ketika pesawat yang dikemudikannya sedang melewati point TAVIP. Kemudian dengan memendam impian dan diam-diam tanpa ada yang tahu misi tersebut (kalo diketahui kuatir ada yang menggagalkan) mulailah dengan negosiasi kepada rekan-rekan di Direktorat Navigasi Penerbangan - Ditjenhubud yang punya otorisasi untuk menetapkan titik-titik koordinat penting beserta namanya pada route penerbangan di wilayah udara Republik Indonesia dengan tanpa mengabaikan prosedur dalam prosesnya. Walau Direktorat Navigasi Penerbangan punya otoritas namun untuk pemberian nama titik/point tidak seenaknya saja karena nama-nama tersebut harus sepersetujuan organisasi penerbangan sipil internasional/International Civil Aviation Organization (ICAO) khususnya untuk point pada route penerbangan internasional. Melalui internet lalu check ICAO 5 letter name code yang dialokasikan untuk wilayah Asia Pacific (lokasi Indonesia) oleh ICAO ternyata TAVIP acceptable/
dapat diterima untuk ditetapkan di kawasan Asia pacific termasuk Indonesia. Implementasi pengaturan/penetapan route internasional baru dan restrukturisasi ruang udara lapis atas (di atas ketinggian 24.500 kaki) adalah moment yang tepat untuk menyampaikan usulan dan point TAVIP saya usulkan untuk ditetapkan pada route perpotongan yang mana ini adalah point kritis yang berbahaya (sesuai makna TAVIP) karena pada titik perpotongan tersebut mengandung resiko konflik bahkan tabrakan pesawat jika tidak diatur dengan benar yang saat ini lalu lintas penerbangannya sekitar 250 flights/hari. Titik/point TAVIP terletak pada koordinat 03 57 51.50 S 110 23 00.00 E pada peta navigasi/route penerbangan dengan simbol segitiga solid hitam (Δ TAVIP). Titik/point TAVIP berada pada perpotongan salah satu route penerbangan internasional baru M635 yang dikhususkan untuk pesawat yang berkemampuan navigasi berbasis teknologi terkini RNP10/Required Navigation Performance (seperti jalan tol di darat) yang menghubungkan Singapore ke Surabaya/Bali/Australia pp (tercatat 105 penerbangan/hari) dengan perpotongan route penerbangan domestik W15N (Manado/Tarakan/Balikpapan - Palangkaraya ke Jakarta pp) dan route penerbangan domestik W15S (Manado/Tarakan-Balikpapan ke Jakarta pp) dengan frekuensi penerbangan sebanyak 150/hari sehingga total lalu lintas udara yang akan melewati point TAVIP berjumlah sekitar 255/hari). Simbol segitiga solid warna hitam dalam penerbangan berarti setiap pilot pesawat yang melintasi point tersebut wajib melaporkan posisinya kepada air traffic control/pengendali lalu lintas udara setempat dimana point tersebut berada. Dengan demikian nama TAVIP akan disebut oleh lebih dari 255 pilot domestik/asing setiap harinya. Mengingat point TAVIP terletak di perbatasan wilayah udara Indonesia Barat dan Timur yang menjadi tanggungjawab pusat pengendalian lalu lintas udara Jakarta dan Makassar/Ujung Pandang maka untuk keselamatan penerbangan setiap pesawat yang lewat/akan lewat di point TAVIP harus dikoordinasikan antara kedua pusat pengendalian lalu lintas udara Jakarta dan Makassar/Ujung Pandang dan setiap koordinasi point TAVIP harus di-readback (istilah penerbangan yang artinya mengulangi point yang disampaikan dan berarti TAVIP disebut 2 kali untuk setiap penerbangan yang dikoordinasikan antar pengendali lalu lintas udara) maka setidaknya sehari nama TAVIP akan disebut/diucapkan 2 X 255=510-an kali oleh petugas pengendali lalu lintas udara. Hal ini semua berarti TAVIP akan disebut paling tidak sebanyak 255 (jumlah penerbangan yang lewat) yang harus dilaporkan oleh orang asing maupun orang Indonesia yang mengemudikan pesawat/pilot ditambah 510 kali yang diucapkan oleh petugas pengendali lalu lintas penerbangan/air traffic controller (ATC) Jakarta dan Makassar/Ujung Pandang dalam berkoordinasi sehingga berjumlah 765 kali/hari TAVIP disebut. Dengan demikian maka TAVIP akan sedikit lebih dikenal khususnya di komunitas penerbangan. Ketentuan ini juga akan ditetapkan/dipublikasikan secara internasional oleh Ditjenhubud tanggal 15 Desember 2011 dan akan mulai berlaku 9 Pebruari 2012 (2 kali 28 hari dari tanggal ditetapkan/dipublikasikan, ini adalah ketentuan organisasi penerbangan sipil internasional bahwa AIRAC/Aeronautical Information Regulation and Control siklusnya 28 hari...he..he..ternyata seperti masa siklus wanita menstruasi). Hal ini berarti TAVIP akan terdekumentasikan secara nasional maupun internasional dan dijadikan referensi maskapai penerbangan untuk memasukkan data tersebut kedalam flight management computer pesawat. Mohon periksa gambar dan posisi TAVIP seperti peta dibawah ini. Jadi rekan-rekan pilot seperti Capt. Moh Tavip Fansyuri nanti harus memberikan estimasi waktu sampai di point TAVIP dan wajib lapor dengan menyebut namanya sendiri ketika terbang melewati point tersebut dan perlu sebelumnya memasukkan point tersebut ke dalam flight management system di pesawat....he...he..saya kerjain sampeyan Mas...ha..ha...tapi semua tujuannya untuk keselamatan penerbangan dalam pengaturan lalu lintas udara.



















Comments

  1. Perjuangan untuk mempatenkan sebuah titik koordinat TAVIP dlm wilayah lalu lintas udara domestik/international membuat saya bangga, karena TAVIP SANTOSO adalah namaku...Makasih mas TAVIP WIBOWO!

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts